Archive | NKRI RSS for this section

Tugas MRP Membangun Kepercayaan

Jayapura, Kompas - Berhadapan dengan dinamika sosial, politik, dan ekonomi di Papua, Majelis Rakyat Papua memiliki tugas utama membangun rasa saling percaya antara satu suku dengan suku yang lain, dan antara masyarakat dengan pemerintah. MRP harus berani membuka sekat-sekat antarkelompok dan mengelola Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua sebagai berkah bagi semua.

Hal itu dikemukakan salah satu anggota terpilih Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2011-2016, Vitalis Yumte, Selasa (12/4) seusai mengikuti pelantikan anggota MRP periode 2011-2016 di Jayapura, Papua. Menurutnya, Undang-Undang Otonomi Khusus adalah berkah bagi rakyat Papua yang menjadi sarana untuk menyejahterakan rakyat Papua.

”Untuk itu perlu ada kerja sama positif antara masyarakat, pemerintah, serta semua tokoh masyarakat,” kata Vitalis Yumte.

Kerja sama itu, tuturnya, penting untuk membangun kesamaan persepsi dan komitmen. Untuk itu pula, penting membangun rekonsiliasi.

”MRP selayaknya mengambil tempat sebagai mediator,” katanya.

Mendagri mengingatkan

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam sambutannya mengingatkan, MRP masih memiliki tugas untuk turut menuntaskan delapan peraturan daerah khusus yang belum dirampungkan, antara lain terkait dengan pembagian dana otonomi khusus.

Hadir dalam pelantikan itu antara lain Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi.

Ditemui terpisah, Sekjen Presidium Dewan Papua Thaha Alhamid menengarai, pola hubungan MRP periode 2011-2016 dengan masyarakat akan berubah. Menurutnya, pada periode ini, MRP dilihatnya akan lebih dekat dengan pemerintah ketimbang dengan rakyat Papua. (JOS)

Sumber: Kompas, 13 April 2011

 

Dana Otonomi Khusus, Ibarat Hadiah dari “Sinterklas”

Berbeda dengan Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat baru menerima dana otonomi khusus dari pemerintah pusat sejak tahun 2009. Per tahun, dana otonomi khusus Papua Barat mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Sayangnya, pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) selama ini tak terarah dan tak terkontrol. Tidak ada kebijakan dan program yang jelas yang dibuat untuk menggunakan dana otsus secara tepat guna.

Dana otsus jutaan rupiah digelontorkan langsung ke penduduk per kampung. Kepala kampung dan penduduk pun menjadi senang mendapat ”hadiah” dari pemerintah. Penduduk bukan diberi kail, tetapi ikan. Penduduk ibarat mendapat hadiah dari Sinterklas saat ”penyelamat” yang bernama otsus hadir di Papua Barat.

Dari data Kementerian Keuangan, dana otsus Papua Barat untuk tahun anggaran (TA) 2010 mencapai Rp 1,15 triliun. Pada TA 2011, dana itu naik menjadi Rp 1,35 triliun, Pada TA 2009 dana yang diperoleh Rp 1,11 triliun.

Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, penggunaan dana otsus terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan. Pasal 34 Ayat 3 Huruf (c) Angka (2) UU itu menyebutkan, penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan otsus yang besarnya setara dengan 2 persen dari plafon dana alokasi umum nasional, yang terutama ditujukan untuk pendidikan dan kesehatan.

Akan tetapi, fakta berbicara lain. Sekretaris Distrik (Kecamatan) Ransiki, Kabupaten Manokwari, Petrus Soindemi mengatakan, dari 13 kampung di distrik itu, sebagian besar kepala kampung dan warga menginginkan pembagian dana otsus langsung ke setiap kepala keluarga. Alasannya, tak semua keluarga setuju dana otsus dipergunakan untuk proyek pembangunan di kampung, seperti perbaikan jalan dan pembuatan pagar di kampung. Sering kali, pembahasan penggunaan dana otsus di kampung menimbulkan perdebatan di antara penduduk kampung sendiri.

Di sisi lain, ada juga kepala kampung yang ingin melaksanakan proyek di kampung. Kepala Kampung Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni, Benyamin Frabun mengakui, pada tahun 2010 ia menerima dana otsus Rp 100 juta.

Dari uang sebesar itu, lanjut Benyamin, sebesar Rp 30 juta digunakan untuk operasional kepala kampung. Sisanya sebesar Rp 70 juta digunakan untuk pembangunan proyek di kampung berdasarkan kesepakatan warga kampung.

Selain dana otsus, UU No 21/2001 juga mengamanatkan adanya dana tambahan pelaksanaan otsus untuk pembiayaan infrastruktur. Dana tambahan untuk Papua Barat tahun 2010 sebesar Rp 600 miliar.

Jumlah penduduk Papua Barat berdasarkan hasil sementara Sensus Penduduk 2010 adalah 760.855 jiwa. Dengan asumsi warga di Papua Barat berjumlah 800.000 orang dan dana otsus Rp 1,15 triliun dibagikan secara langsung, itu berarti per penduduk dapat ”hadiah sinterklas” sebesar Rp 1,4 juta per tahun.

Pertanyaan, apakah pemberian dana secara langsung, tanpa kejelasan pengelolaan dan peruntukan dana yang didasari penelitian atas kebutuhan pemberdayaan ekonomi masyarakat, bermanfaat banyak bagi pembangunan di Papua Barat?

Anggota DPD Provinsi Papua Barat Sofia Maipauw menilai pengelolaan dana otsus sampai saat ini tidak jelas. Dana segar dari pemerintah pusat langsung masuk ke pemerintah daerah. ”Dana keluarnya ke pos mana juga tidak jelas,” katanya.

Akibatnya, lanjut Sofia, pengelolaan dana otsus sulit terkontrol. Selain itu, sasaran yang ingin dicapai dari dana otsus juga tidak dijabarkan dalam berbagai program yang bermanfaat bagi penduduk langsung.

Bahkan, ironisnya, peraturan daerah khusus (perdasus) mengenai pengelolaan dana otsus pun belum dihasilkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat. Sesuai UU No 21/2001, pemerintah daerah dan DPR Papua Barat seharusnya membuat perdasus pembagian dana otsus.

Dengan regulasi dan pengelolaan dana otsus yang tak jelas, pengelolaan dana otsus pun dapat tumpang tindih dengan dana APBD yang juga memiliki alokasi dana untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Penggunaan APBD pun menjadi efisien untuk pembangunan di daerah.

Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Papua, Manokwari, Papua Barat, Victor Rumere, menilai pemerintah daerah Papua Barat masih kurang memiliki komitmen terhadap persoalan mendasar yang sudah diagendakan sebagai prioritas pembangunan Papua Barat periode 2006-2011.

Kurangnya komitmen pemerintah terhadap persoalan itu, lanjut Victor, tecermin dari postur atau struktur belanja yang bersumber dari APBD Papua Barat. Alokasi penggunaan anggaran dinilai masih tidak berimbang dan didominasi oleh belanja operasional aparatur (69,99 persen) dan cenderung mengesampingkan belanja publik (30,11 persen).

Banyak penyimpangan

Gubernur Papua Barat Abraham Oktavianus Atururi menilai, dalam penggunaan dana otsus ini, terjadi banyak penyimpangan. ”Dana otsus ini menjadi penyakit. Yang saya tahu dana itu banyak penyimpangan dalam enam tahun pertama,” katanya.

Akan tetapi, lanjut Atururi, Papua Barat baru mendapat dana otsus sejak 2009. ”Kalau kabupaten, sudah dapat,” katanya.

Mengapa Papua Barat baru mendapat dana otsus tahun 2009? Pembentukan provinsi ini dinilai sebagai upaya menyekat aspirasi disintegrasi.

”Ini provinsi tidak diinginkan oleh banyak orang dan otsus tak pernah menyebut Papua Barat, tetapi Papua,” kata Atururi. Meskipun demikian, ia berupaya agar dana otsus juga dapat dialokasikan untuk Papua Barat. ”Saya bilang, masa tidak dapat. Ini tanah Papua juga,” katanya. Pemerintah pusat mulai menggelontorkan dana mulai 2009.

Dalam penggunaannya, kata Atururi, dana otsus itu dikeluarkan atau terpisah dari APBD. Dana itu juga dibagikan langsung kepada warga di kampung. Dana sebesar Rp 1,15 triliun dibagi ke 8 kabupaten dan 1 kota. Mekanisme pembagian dilakukan secara langsung kepada kepala kampung sebesar Rp 100 juta per kampung.

Victor Rumere mengatakan, pemerintah seharusnya menggunakan dana otsus secara tepat guna. Misalnya, merencanakan dan melaksanakan kebijakan dan program yang dapat memberdayakan ekonomi masyarakat, baik di bidang pertanian, perkebunan, maupun perikanan, yang dapat menjadi tulang punggung ekonomi di daerah.

Dengan membagikan dana secara langsung kepada penduduk, tanpa pendampingan rencana dan program pembangunan yang tepat guna, khususnya di bidang pemberdayaan masyarakat, dana otsus akan menjadi kurang bermanfaat.

Sebagai contoh, di Papua Barat banyak terdapat sentra produksi biji merah atau biji kakao. Namun, pengelolaan potensi daerah dan akses pasar hasil-hasil perkebunan ke Papua Barat ataupun ke luar Papua Barat masih lemah sehingga tidak banyak bermanfaat bagi pengembangan ekonomi daerah.

Sumber: Kompas, 4 April 2011

 

Fraksi Partai Aceh Menolak Putusan MK

Banda Aceh, Kompas - Fraksi Partai Aceh, yang merupakan fraksi mayoritas di DPR Aceh, menolak keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon perseorangan ikut dalam pemilihan kepala daerah. Mereka mengancam akan menghentikan proses pembahasan qanun atau peraturan daerah tentang pilkada di Aceh sebelum masalah itu selesai.

”Boleh jadi pembahasan qanun akan kami hentikan dulu. Masalah putusan MK itu harus diselesaikan. Salah satu upaya yang akan kami tempuh dari DPR Aceh ini adalah mengajukan peninjauan kembali,” ujar anggota Fraksi Partai Aceh, Abdullah Saleh, Jumat (25/3).

Menurut Saleh, putusan MK yang memperbolehkan calon perseorangan itu sepihak. Saat proses keputusan itu dilakukan, MK tak pernah melibatkan DPR Aceh, termasuk Partai Aceh. Selain itu, Saleh berpandangan, berdasarkan perjanjian Helsinki tahun 2005, masyarakat Aceh mendapatkan berbagai hak istimewa, termasuk di politik.

Dengan terhambatnya pembahasan qanun pilkada itu, Saleh menyadari pelaksanaan pilkada untuk memilih 17 bupati/wali kota dan seorang gubernur beserta wakilnya di Aceh bakal mundur. ”Itu sudah risikonya,” katanya.

Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi Desk Aceh Brigjen Amirudin mengatakan, penolakan Partai Aceh itu tidak tepat. Putusan MK adalah yang terakhir. Tidak ada mekanisme lain yang dapat membatalkan putusan itu. ”Kalau mereka keberatan, semestinya saat masa jeda setelah putusan itu diberikan mereka merespons. Mengapa baru sekarang,” katanya.

Menanggapi sikap ngotot kalangan DPR Aceh itu, Wakil Ketua Komisi Independen Pemilu Aceh Ilham Saputra mengatakan, pihaknya kini hanya bisa menunggu. Alternatif lain jika akhirnya qanun baru tak juga direalisasikan adalah menggunakan qanun lama, yaitu Nomor 7 Tahun 2006, yang belum dicabut. ”Kami tentunya akan mengonsultasikan masalah ini ke Komisi Pemilihan Umum terlebih dahulu, jalan apa yang akan kami tempuh,” ujar Ilham. (HAN)

Sumber: Kompas, 26 Maret 2011

 

Nasionalisme Semakin Dipertanyakan

Jakarta, Kompas - Menjelang usia Republik Indonesia ke-66, nasionalisme justru makin dipertanyakan. Ini seiring dengan kekhawatiran Indonesia menjadi negara gagal. Di sisi lain, sistem demokrasi yang dianut Indonesia setelah tumbangnya Soeharto justru tak kunjung bisa mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya.

Krisis nasionalisme di Indonesia mengemuka dalam diskusi publik ”Carut Marut Nasionalisme Indonesia” di Jakarta, Jumat (25/3). Salah satu pembicara, pengajar di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, menuturkan bahwa nasionalisme Indonesia tidak didasarkan atas ikatan primordialisme, tetapi kesamaan sejarah perjuangan, nasib, dan kehendak bersama. Edy mengungkapkan, prinsip kehendak bersama perwujudannya adalah rasa keadilan bagi setiap warga negara. Namun, justru hal ini yang masih belum dirasakan oleh setiap warga negara Indonesia.

Menurut Edy, tantangan nasionalisme Indonesia makin kompleks pada saat negara dihadapkan pada gejala radikalisme. ”Radikalisme yang membuat orang tidak toleran terhadap perbedaan. Ini yang pasti membawa kehancuran terhadap ikatan kebangsaan,” katanya.

Otonomi daerah

Peneliti utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, mengungkapkan, pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah sejak 2001 menunjukkan realitas negatif tentang keindonesiaan dengan kedaerahan. Rasa kedaerahan jauh lebih menonjol. Otonomi daerah, menurut Siti, belum mampu menyerap keragaman dalam keindonesiaan.

Penerapan otonomi daerah seiring dengan era demokratisasi setelah tumbangnya Soeharto tutur Siti lebih lanjut, sebenarnya dianggap menjadi jalan bagi kolektivisme masyarakat Indonesia yang terbagi atas berbagai pulau dan golongan suku bangsa. ”Ancaman riil NKRI tidak datang dari luar, tetapi dari dalam ketika otonomi daerah justru gagal membawa kesejahteraan,” ujar Siti.

Senada dengan Siti, Edy juga mengatakan bahwa tantangan nasionalisme Indonesia juga muncul dari implikasi hubungan pusat dan daerah yang bermasalah. ”Kadang-kadang pemerintah daerah suka melakukan kebijakan di luar kewenangannya. Banyak daerah yang minta wilayah laut. Ini kan jelas berbahaya bagi keutuhan wilayah republik ini,” kata Edy. (BIL)

Sumber: Kompas, 26 Maret 2011

 

10 Pemda Berpotensi Terjerat Perkara Pidana

Banda Aceh, Kompas - Sebanyak 10 kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, dianggap bermasalah dalam anggaran dan berpotensi terjerat perkara pidana. Dugaan penyimpangan tersebut umumnya berupa kas bon atau utang proyek kepada pihak ketiga, kelebihan pembayaran pajak, utang kepada pihak ketiga untuk menutup utang lama sebelum pertanggungjawaban anggaran, dan menggunakan dana sisa lebih anggaran untuk deposito.

Ketua LSM Gerak Aceh Askhalani, Jumat (25/3), mengungkapkan, 10 daerah yang berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bangkrut dan bermasalah itu adalah Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Barat Daya, Pidie, Bireuen, Aceh Tenggara, Simeulue, Nagan Raya, Aceh Barat, dan Aceh Besar.

Menurut Askhalani, penyimpangan dalam tata kelola anggaran itulah yang membuat 10 kabupaten tersebut kini bangkrut karena terjebak utang.

”Berdasarkan hasil audit BPK 2009-2010, daerah-daerah itu kini bangkrut. Mereka terancam tak mampu lagi membiayai pembangunan untuk rakyat karena lebih dari 75 persen dana APBD tersedot untuk belanja pegawai dan operasional pemerintahan yang boros. Mereka juga disibukkan dengan utang kepada pihak ketiga dari tahun ke tahun,” ujar Askhalani.

Anggota Panitia Anggaran DPR Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan, masalah kebangkrutan anggaran sebenarnya berawal sejak lama, bahkan sejak masa konflik. Pada masa konflik, banyak kepala daerah di Aceh yang berperilaku aji mumpung dan tak menggunakan dana anggaran dengan semestinya. Kebiasaan kas bon kepada pihak ketiga untuk membangun proyek pun sudah terjadi sejak dulu. ”Misalnya di Bireuen. Bupati yang lama, Mustafa Gelanggang, yang sekarang sudah dipidana, meminjam uang kepada pihak ketiga untuk membangun sejumlah bangunan yang tak sesuai kebutuhan, termasuk rumah dinas. Utang-utang ini yang kini terus ditanggung bupati berikutnya,” tutur Saleh.

Jika kondisi ini terus berlangsung, kata Saleh, dalam jangka waktu 10-15 tahun lagi Aceh diprediksi bakal kolaps. Saat ini Aceh masih dimanjakan oleh pusat dengan dana otonomi khusus (otsus) yang tak diterima daerah lain yang besarnya Rp 80 miliar hingga Rp 300 miliar untuk setiap kabupaten/kota. Total dana otsus untuk Aceh sebesar 2 persen dari total nilai dana alokasi umum nasional. Dana ini diberikan selama 15 tahun dan 1 persen untuk lima tahun berikutnya. ”Dengan dana otsus pun banyak yang bangkrut. Bagaimana nanti jika tak ada otsus?”

Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menambahkan, fenomena kebangkrutan anggaran pemerintah daerah di Provinsi NAD adalah ibarat puncak gunung es. Diduga banyak daerah lain di Indonesia yang mengalami hal serupa. ”Pencitraan semu didasarkan pada capaian angka statistik serta permintaan usulan proyek yang tidak realistis dari kelompok politik pendukung bupati/wali kota amat jamak di negeri ini,” kata Nurdin, Guru Besar Pertanian Universitas Hasanuddin yang menjadi Bupati Bantaeng pada 2008.

Tak mungkin membayar

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyatakan belum mengetahui adanya daerah yang bangkrut dan berutang kepada pihak ketiga untuk menutupi defisit anggaran guna membiayai sejumlah kegiatan rutin, seperti yang terjadi di wilayah kabupaten dan kota di NAD.

Sekjen Kemdagri Diah Anggraeni di Kota Padang, Jumat, mengatakan, tak mungkin membayar gaji pegawai dengan meminjam uang kepada pihak ketiga. ”Kan, punya APBD,” katanya.

Ia berulang kali menegaskan bahwa dirinya belum mendapatkan laporan soal adanya daerah yang bangkrut.

Namun, ia mengatakan, jika memang kebangkrutan anggaran itu terjadi di wilayah kabupaten dan kota di NAD, yang harus dimintai pertanggungjawaban ialah gubernur bersangkutan. Itu terkait dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.(HAN/INK/NAR/SIN)

Sumber: Kompas, 26 Maret 2011

Pembangunan Papua Dinilai Belum Sejahterakan Masyarakat

Jayapura, Kompas - Ketua Front Pepera Selfius Bobii menyatakan, meski diarahkan untuk memperkuat orang asli Papua, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, hingga berusia 10 tahun, ternyata belum menunjukkan hasil optimal. Sebagian besar orang asli Papua bahkan justru terpinggirkan dalam proses pembangunan di tanah itu.

Selfius mengemukakan hal itu dalam unjuk rasa Selasa (22/3) di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua.

Menurut Selfius, pemerintah gagal memperkuat rakyat Papua pada semua aspek hidup mereka. Pembangunan di Papua tak lebih dari proses pengerukan dan kapitalisasi sumber daya alam Papua tanpa memedulikan orang asli Papua.

Masih banyak ibu asli Papua berjualan di pinggir jalan. Kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan tak kunjung membaik. ”Rakyat Papua terus hidup dalam tekanan,” kata Selfius di depan 1.000-an mahasiswa, tokoh masyarakat, dan masyarakat umum.

Gula-gula politik

Keinginan pemerintah untuk membentuk Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B), menurut Selfius, hanyalah gula-gula politik. ”Pemerintah hanya mau menyelamatkan Undang-Undang Otsus, bukan rakyat Papua. Pemerintah hanya ingin tetap menguasai aset dan sumber daya alam di Papua, dan tidak masyarakatnya,” kata Selfius menambahkan.

Ketua Umum Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut menegaskan, tidak perlu lagi ada hal-hal baru seperti UP4B.

Untuk itu, sebagaimana telah disepakati dalam musyawarah besar beberapa waktu lalu, mereka menegaskan kembali bahwa UU Otonomi Khusus bagi Papua telah gagal menjawab kebutuhan substantif masyarakat Papua, yaitu penghormatan harkat dan martabat mereka. Menolak UP4B dan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Jika sebelumnya melalui DPR Papua mereka mengembalikan ketentuan UP4B dan pembentukan MRP, dalam unjuk rasa itu masyarakat melalui Pemerintah Provinsi Papua yang diwakili Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem meminta agar mengembalikan ketentuan itu kepada pemerintah pusat.

”Bersama-sama DPR Papua, kami akan membahasnya dan menindaklanjutinya. Kami juga akan memanggil semua pihak yang terkait untuk membahas ini dengan serius,” kata Alex. (JOS)

Sumber: Kompas, 23 Maret 2011

Peluang Pemekaran Masih Ditutup

Jakarta, Kompas - Pemerintah masih menutup peluang pembentukan daerah otonom baru. Kementerian Dalam Negeri tidak akan memproses usulan pemekaran daerah sebelum evaluasi daerah otonom baru dan perombakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah selesai dilakukan.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Djohermasyah Djohan di Jakarta, Senin (21/3). ”Sejak tahun 2009, bersamaan dengan pemilu, memang ada moratorium. Usulan pemekaran belum kami proses,” katanya.

Meski demikian, Kemdagri tetap menerima usulan pembentukan daerah otonom baru, seperti yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hingga saat ini, Kemdagri menerima lebih kurang 155 usulan pembentukan daerah otonom baru. Namun, belum ada usulan yang akan dibahas.

Saat ini, Kemdagri lebih fokus mengevaluasi daerah otonom baru serta menyusun desain besar penataan daerah (desartada). Hasil evaluasi serta desartada itulah yang akan dijadikan bahan untuk menyusun perombakan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Setelah UU Pemerintahan Daerah selesai direvisi, tutur Djohermansyah, barulah usulan pemekaran daerah dibahas. ”Rencananya, memang usulan pembentukan daerah otonom baru itu mulai dibahas setelah UU Pemerintahan Daerah selesai direvisi,” ujarnya.

Pasalnya, revisi UU Pemerintahan Daerah itu akan mengatur mekanisme pembentukan daerah otonom baru sekaligus penggabungan dan penghapusan daerah otonom. Salah satu usulan yang rencananya dimasukkan ke rancangan revisi UU Pemerintahan Daerah adalah proses pembentukan daerah otonom baru. Kemdagri mengusulkan, sebuah daerah harus melalui persiapan selama tiga tahun sebelum ditetapkan sebagai daerah otonom baru.

”Jadi, nanti daerah persiapan dahulu, semacam daerah administratif selama tiga tahun. Setelah itu baru dievaluasi. Kalau layak, akan ditetapkan menjadi daerah otonom baru. Dan kalau tidak layak, digabungkan lagi dengan daerah induk,” ujarnya.

Kemdagri memperkirakan, rancangan perombakan UU Pemerintahan Daerah selesai disusun pada Mei atau Juni 2011. Maka, ditargetkan revisi UU Pemerintahan Daerah sudah disahkan sebelum akhir tahun ini. Dengan demikian, usulan pemekaran daerah bisa mulai diproses pada tahun 2012.

Sementara itu, pemekaran diprioritaskan dilakukan di daerah-daerah perbatasan serta daerah-daerah berpenduduk padat. Menurut Djohermansyah, pemekaran daerah perbatasan itu penting untuk mempercepat pembangunan, baik pembangunan infrastruktur maupun pembangunan masyarakat.

Kalimantan Utara

Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai mendesak untuk menangani persoalan di perbatasan Republik Indonesia dan kedaulatan wilayah seperti kawasan Ambalat yang kaya sumber daya alam. Ketua Tim Pemekaran Provinsi Kaltara Jusuf Serang Kasim yang dihubungi di Jakarta pada Senin menegaskan, persoalan penyelundupan barang dan jasa serta pencurian sumber daya alam masih menghantui kawasan perbatasan RI di segitiga Indonesia-Malaysia-Filipina itu.

”Kami sudah mendapat tanggapan positif dari Komisi II DPR. Pembahasan internal dilakukan Selasa (22/3). Persiapan Kaltara sudah dipenuhi 100 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007,” kata Jusuf, yang dua periode memimpin Kota Tarakan dan giat memberantas perdagangan manusia.

Calon Provinsi Kaltara menghimpun Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tanah Tidung, dan Kabupaten Bulungan. Daerah tersebut memiliki perbatasan sepanjang 2.004 kilometer, yang selama ini tidak terpantau pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kawasan perbatasan rawan perdagangan manusia serta penyelundupan komoditas kayu, minyak, batu bara dan lain-lain. (ONG/NTA)

Sumber: Kompas, 22 Maret 2011

 

Menguak Jejak Pepera di Papua

DALAM sejarah politik Indonesia, penyelenggaraan penentuan pendapat rakyat di Papua adalah sebuah misteri. Dalam misteri itu terpendam emosi dan sejarah relasi Papua dengan keindonesiaan. Tepat di jantung misteri itu pulalah, masyarakat Papua selalu mempersoalkan keindonesiaannya sampai kini.

Melalui proyek besarnya di tahun 2000, PJ Drooglever berhasrat untuk membongkar misteri itu. Hasil dari proyek penuh ambisi itu adalah terbitnya buku berjudul Een Daad van Vrije Keuze: De Papoea’s van westelijk New-Guinea en de grenzen van het zelbeschikkingsreecht pada tahun 2005. Tahun 2009, buku ini diterbitkan di Eropa dalam edisi bahasa Inggris. Tepat lima tahun kemudian buku itu terbit dalam bahasa Indonesia.

Karena buku ini membahas pelaksanaan penyelenggaraan penentuan pendapat rakyat (act of free choice/pepera), sambutan masyarakat Papua begitu antusias. Sejak terbit pertama di Belanda, buku ini telah menyihir banyak orang di Papua meskipun isi yang dikandung oleh buku ini terdengar secara samar-samar, tentu plus dengan bumbu-bumbunya. Akibatnya, dalam sekejap isi buku ini menjadi perbincangan dalam segala forum dan di semua tempat meskipun yang memperbincangkannya belum pernah bersitatap dengan buku bertebal hampir 900 halaman ini.

Dengan telah hadirnya edisi bahasa Indonesia, saat ini semua yang samar-samar dari buku ini menjadi benderang dan bisa dibaca oleh semua pihak di Papua dan luar Papua. Oleh karena itu, diskusi yang produktif mengenai temuan Drooglever pantas untuk digelar.

Papua, salah urus

Buku yang ditulis oleh profesor senior dalam bidang sejarah di Instituut voor Nederlandse Geschiedenis ini menguraikan masalah yang paling sensitif dalam relasi sejarah Papua dan Indonesia dengan Belanda, yaitu permasalahan seputar penyelenggaraan pepera dan suasana politik dunia yang melingkupinya.

Buku ini terdiri dari 14 bab, tetapi intinya hadir di dua bab terakhir. Pada bab 13 Drooglever mengungkapkan betapa kecewanya Ortiz Sanz (utusan PBB) kepada Indonesia karena mendapatkan Papua yang didatanginya telah berada dalam situasi yang salah urus. Sementara itu, gagasan referendum yang dibayangkan oleh Ortiz Sanz gugur sebelum bisa ia diskusikan secara matang karena pepera mengambil jalan musyawarah dalam pelaksanaannya (hal. 782). Akibatnya, posisi diplomat Bolivia yang menjadi utusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB U Than ini untuk melaksanakan peran advis, bimbingan, dan turut serta dalam perancangan pepera menjadi minimal (hal. 682).

Sementara dalam bab 14 menyoroti permasalahan pembentukan dewan-dewan daerah yang akan menjadi Dewan Pepera. Prosesnya penuh dengan tekanan, begitu Drooglever menyimpulkan. Meskipun demikian, akibat berubahnya orientasi dan kepentingan masing-masing negara terhadap Indonesia, negara-negara lain tidak mampu untuk memengaruhi perkembangannya. Demi membangun kerja sama yang baik dengan Indonesia di masa depan, Belanda dan Amerika Serikat menerima hasil pepera.

Untuk kondisi itu, Drooglever mencatat bahwa Sekjen PBB bertolak dari laporan Ortiz Sanz dan tentu saja laporan dari pemerintah menerima penyelenggaraan pepera dengan menyatakan pemilihan bebas (act of free choice) telah terjadi di Papua meskipun dengan menggunakan kata sandang ’an’ (suatu). Sejak itu kedaulatan Indonesia di Papua diterima oleh komunitas internasional dengan segala dinamikanya (hal. 785).

Setelah hasil pepera diterima di kancah internasional, konflik mengenai Papua berakhir, sekaligus juga menandai berakhirnya perlombaan persenjataan global dengan medannya Indonesia waktu itu. Sebab, selama konflik itu, Rusia dan Cina telah memasok senjata besar-besaran ke Indonesia (hal. 385). Belanda juga memobilisasi persenjataannya. Sementara Amerika Serikat ingin mengendalikan kehadiran ribuan senjata modern itu, dengan sekaligus mengendalikan Indonesia.

Pelurusan sejarah

Meskipun tuntutan pelurusan sejarah di Papua tidak berkorelasi langsung dengan penulisan buku ini, tetapi orang-orang di Papua melihat hasil kerja Drooglever ini sebagai pelurusan sejarah yang mereka nantikan. Itulah yang menjadi penjelas mengapa buku ini disambut begitu gegap-gempita di Papua.

Buku ini sesunguhnya merupakan sebuah proyek historiografi semata, bukan politik. Demikian penegasan Drooglever. Hal yang paling menarik dari buku ini adalah cara penulisnya menempatkan pelaksanaan pepera di Papua dalam posisi Papua sebagai titik tuju pandangan dan kepentingan dunia dengan menariknya jauh ke belakang sampai pada abad ke-18.

Dalam situasi seperti itulah Papua kemudian menjadi agenda PBB di tahun 1960-an ketika Belanda dan Indonesia berebut pengaruh dunia. Sementara AS menjadi pihak pengaturnya dengan melibatkan Australia, sedangkan Indonesia memancing masuk Rusia dan China.

Singkatnya, Papua hanya sekadar menjadi wilayah perebutan, sementara orang-orang Papua menjadi pemain figuran dalam seluruh proses pertarungan politik global pasca-Perang Dunia II itu. Dalam seluruh permainan itu, tokoh-tokoh Papua yang telah mencoba menjadi tokoh protogonis sepertinya kelelahan karena kurang diapresiasi oleh semua pihak.

Buku ini sungguh mengagumkan karena berhasil menyajikan secara detail dan menyeluruh mengenai problematika dekolonisasi Papua dan dinamika politik yang melingkupi penyelenggaraan pepera.

Sudah sepantasnya buku ini disimak oleh berbagai kalangan, khususnya kalangan akademisi di Indonesia dan Papua. Sebab, Drooglever telah membuka jurus tantangan, dan sekaligus menunggu balasan dalam kajian-kajian sejarah politik yang adil dan bernas dari para akademisi Indonesia. Hanya dengan itu tantangan Drooglever bisa dijawab. Semoga.

Sumber: Kompas, 16 Desember 2010

Oleh: Aminuddin Al Rahab, Penulis Buku Heboh Papua dan Papua Roadmap

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 79 other followers