Archive | Globalisasi RSS for this section

KKP Tolak Impor Bakso Ikan dari Malaysia

Jakarta, Kompas - Kementerian Kelautan dan Perikanan menolak izin impor bakso ikan sebanyak 20 juta butir atau setara 500 ton per bulan. Impor bakso ikan asal Malaysia itu diajukan oleh tiga perusahaan importir.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Nikijuluw di Jakarta, Selasa (12/4), mengemukakan, selama ini bakso ikan sudah banyak dihasilkan oleh usaha pengolahan mikro dan kecil. Mengalirnya impor bakso ikan dikhawatirkan memukul usaha bakso ikan dalam negeri.

”Impor bakso ikan yang terus dibiarkan masuk akan mematikan usaha bakso ikan dalam negeri,” ujarnya.

Usaha bakso ikan selama ini didominasi oleh usaha mikro dan kecil. Di Tanjung Priok, misalnya, kapasitas produksi bakso ikan berkisar 500.000 butir per bulan. Kendalanya, sebagian bakso ikan yang diproduksi usaha kecil menengah belum berukuran standar sehingga sulit menembus pasar ritel.

Jumlah unit pengolahan ikan skala besar di Indonesia adalah 505 unit dan 19.000 unit pengolahan mikro dan kecil. Usaha kecil menengah tersebut akan didorong untuk menghasilkan produk berukuran dan bermutu standar.

Victor mengakui, sebagian bakso ikan impor masuk ke jaringan ritel pusat perbelanjaan. Penolakan impor kemungkinan berdampak pada kekosongan stok di pusat perbelanjaan.

Dalam waktu dekat, pihaknya menggandeng perusahaan swasta lokal untuk memproduksi bakso ikan di Muara Baru, Jakarta, dengan kapasitas produksi 25 juta butir per bulan. Usaha kerja sama itu di antaranya ditopang beberapa fasilitas pemerintah, seperti laboratorium.

Secara terpisah, pengusaha bakso ikan, Gunadi, membenarkan, rencana pendirian usaha bakso ikan di Muara Baru, Jakarta. ”Masih dalam tahap persiapan. Diharapkan bulan Mei mulai bisa beroperasi,” ujarnya.

Sementara itu, Perjanjian Perdagangan Bebas Asean-China telah merugikan usaha olahan rumput laut.

Hingga saat ini, ekspor rumput laut kering dibebaskan dari tarif bea masuk di China. Sebaliknya, ekspor produk olahan rumput laut ke China justru dikenai tarif bea masuk sebesar 30 persen. (LKT)

Sumber: Kompas, 13 April 2011

 

Serbuan Produk China…

Makin hari, Sutopo, juragan seni ukir dari Desa Senenan, Jepara, Jawa Tengah, makin sulit mencari kader perajin. Padahal, boleh dikata, keunggulan mebel Jepara dibanding mebel dari negara lain di pasar internasional hanyalah ukirannya.

Ukiran Jepara yang terkenal itu adalah buah kerja tangan-tangan terampil warga setempat, yang mencungkil dan memahat kayu. Desainnya juga dari kreativitas perajin Jepara.

Namun, ketika pekan lalu Kompas menyambangi Desa Senenan, sebuah pertanyaan menyeruak hadir, sampai kapan seni ukir Desa Senenan bertahan?

Sebenarnya di Jepara, ada yang berpendapat seni ukir yang mulai dikenal sejak era Majapahit ini, tak mungkin dilibas karena hanya orang Jepara yang bisa mengukir. Tapi benarkah?

Sebuah pameran di China, beberapa bulan silam menampilkan mesin ukir yang boleh jadi akan menggetarkan perajin ukir Jepara. Mesin tersebut, mulai bisa mengukir meski tak menggores kayu terlampau dalam, lantas mengamplas media kayu. Kerja menjadi lebih efisien dan hemat biaya pegawai.

Seharusnya perajin Jepara mulai deg-degan. Kemajuan teknologi nyaris mustahil dikendalikan. Bagaimana nasib ribuan perajin dari Jepara, Bali, dan Asmat, bila sebuah pabrik di China dapat memproduksi patung atau relief dalam waktu sehari-semalam?

Jangan pula mencibir tekstil ”batik” China yang diproduksi massal oleh mesin batik cetak! Bila hari ini mesin itu baru mencetak ”batik” murahan, bagaimana bila nantinya mampu merekayasa kain baru jadi kain lawasan?

Simak pula kedashyatan mebel ”rotan plastik” China yang menggempur mebel rotan Cirebon. Dengan bahan plastik, China memproduksi mebel yang kuat, mudah dibersihkan, tetapi tetap mirip rotan.

Akhirnya, malah industri rotan di Cirebon yang ikut-ikutan membuat mebel rotan dari plastik. Mengingkari keunggulan daya saing dengan berlimpahnya rotan alam Kalimantan dan Sulawesi.

Soal teknologi, jujur saja kita kalah. Jangankan cuma mesin tekstil, tiap bulan, China merakit dua unit pesawat Airbus A320. Jadi, waspadai produk ”canggih” dari revolusi permesinan di China, yang tinggal menghitung hari!

Sayangnya, belum banyak yang dikerjakan untuk memenangi pertempuran di era liberalisasi ini. Infrastruktur kita, misalnya, masih buruk.

Lantas, ketika mungkin tinggal desain dan kreativitaslah yang nanti dijual, ternyata kita gagap menjaganya.

Di China, hanya butuh 20 hari untuk mendapat sertifikat hak kekayaan intelektual, sedangkan di Indonesia butuh 18 bulan. Bayangkan itu! Tak mengherankan, suatu ketika ukiran khas Jepara, yakni yuyu (kepiting), dipermasalahkan China karena dianggap menjiplak. Konyol!

Omong punya omong, apa lagi sih senjata pamungkas Republik ini untuk memenangi persaingan dalam era liberalisasi ini? (HARYO DAMARDONO/STEFANUS OSA)

Sumber: Kompas, 13 April 2011

 

Produk China di Setiap Lini

Jakarta, Kompas - Setelah satu tahun Perjanjian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA) diberlakukan, Januari 2010, produk China praktis menguasai setiap lini di negeri ini. Kualitas seadanya, tetapi harganya yang murah meriah membuat produk China laku keras.

Kondisi itu terlihat dari data dan pantauan lapangan yang dihimpun Kompas sepanjang pekan lalu. Data menunjukkan, per akhir 2010, neraca perdagangan Indonesia-China defisit di pihak Indonesia. Nilai ekspor Indonesia ke China 49,2 miliar dollar AS, sementara nilai impor dari China sebesar 52 miliar dollar AS.

Barang China yang laku keras membuat nilai impor naik 45,9 persen dan berkontribusi 15 persen dari total impor Indonesia. Peningkatan terbesar terjadi pada enam produk, yakni mainan anak sebesar 72 persen, furnitur 54 persen, elektronik 90 persen, tekstil dan produk tekstil (TPT) 33 persen, permesinan 22,22 persen, dan logam 18 persen. Kondisi tersebut terus berlanjut hingga triwulan I tahun ini.

Harga yang lebih murah menjadi kekuatan produk China. Suryono, salah seorang pedagang sepatu di Tanah Abang, Jakarta, mengaku lebih senang menjual sepatu dari China karena lebih cepat laku. ”Harganya yang lebih murah membuat konsumen senang. Kalau penjualan tinggi, untung juga lumayan,” katanya.

Sepatu buatan China dijual Rp 25.000-Rp 50.000. Dalam sehari ia bisa menjual minimal 50 pasang sepatu. Bagi konsumen, membedakan sepatu buatan China dengan lokal bukanlah hal mudah. Dari segi merek, justru banyak sepatu China yang memakai merek bernuansa lokal.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto mengatakan, pemberlakuan ACFTA telah menuai dampak negatif. Sekitar 20 persen sektor industri manufaktur beralih ke sektor perdagangan.

Djimanto mencontohkan penyurutan manufaktur pada industri alas kaki. Dari sekitar 1,5 juta tenaga kerja, pada tahun 2010 sebanyak 300.000 orang di antaranya terpaksa dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah penganggur kian bertambah.

Menurut dia, imbas dari surutnya sektor manufaktur adalah penggemukan di sektor perdagangan. Pergeseran tersebut terutama pada industri skala kecil. Kemudahan mendapatkan produk serupa dengan harga lebih murah membuat mereka dengan cepat beralih menjadi pedagang.

Apa yang diungkapkan Apindo ini juga menjadi kekhawatiran para pelaku usaha industri rotan, mebel kayu, tekstil, logam, dan batik yang ditemui Kompas selama sepekan ini.

Bahkan, serbuan produk China sudah terjadi di Nagari Sungai Pua, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Bahan baku mahal

Dalam 10 tahun ini di wilayah nagari yang didominasi usaha pandai besi, kuningan, dan konfeksi terjadi penurunan jumlah pandai besi yang sangat drastis.

Wali Nagari Sungai Pua Feri Adrianto mengatakan, serbuan produk-produk China membuat penurunan jumlah unit usaha pandai besi hingga 50 persen dalam 10 tahun terakhir. ”Bahan baku mahal, biaya produksi tinggi, dan teknologi yang digunakan terbatas,” ujarnya.

Djoko Santosa, Wakil Ketua Badan Pengurus Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah, ditemui di Solo, mengatakan, setiap menteri ibaratnya berjalan sendiri-sendiri tanpa strategi jelas.

”Ketika dalam rangka restrukturisasi supaya produksi efisien diberi insentif pembelian mesin tekstil dan produk tekstil sebesar 10 persen, tetapi dikenai lagi bea masuk mesin sebesar 5 persen. Ini kan lucu,” katanya. Produk TPT Indonesia semakin sulit menghadapi produk sejenis dari China.

Staf Khusus Menteri Perindustrian Benny Soetrisno, yang juga pengusaha tekstil, mendorong pemerintah lebih adil dalam mengembangkan industri, terutama dalam menghadapi ACFTA. Peraturan sudah banyak dibuat, tetapi tidak kuat dalam pengawasannya. Penyelundupan, misalnya, adalah masalah yang tak terpecahkan.

Kenaikan harga kapas, kata Benny, boleh jadi adalah masalah industri di seluruh dunia. Persoalannya, di Indonesia, kenaikan itu adalah urusan hidup-mati sebab industri TPT masih harus impor sekitar 95 persen. Adapun China sejak awal sudah memiliki bahan baku kapas untuk kebutuhan industrinya sebesar 80 persen, sedangkan sisanya 20 persen impor.

Ironisnya, bahan baku alternatif serat rayon dari bubur kertas (pulp) justru tidak diperkuat di dalam negeri. Serat rayon masih harus impor dari Afrika Selatan, Brasil, dan Kanada. Begitu pula dengan poliester sebagai turunan dari minyak bumi.

”Strategi industri kita seharusnya gencar dalam memanfaatkan tanaman industri. Strategi kita lemah. Kurang dikembangkan ke sisi hilir,” ujar Benny.

Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Ahmad Fauzi ditemui di Jepara, Jawa Tengah, pun mengeluhkan mahalnya bahan baku. ”Ketika kayu mahal, ini sungguh menyulitkan kami dalam berkompetisi menghadapi serbuan mebel China yang kini masuk hingga ke kota-kota kecil dengan perantaraan jaringan toko mebel,” ujarnya.

Ketua Umum Asmindo Ambar Polah Tjahyono mengatakan, ironisnya, mahalnya bahan baku kayu yang membuat produk mebel sulit bersaing ditengarai akibat Perhutani mematok harga terlampau tinggi.

”Perhutani adalah badan yang ditargetkan memberikan keuntungan bagi pemerintah. Yang menentukan harga kayu adalah orang BUMN yang membawahi Perhutani dan tak mengerti kondisi lapangan. Sebetulnya sudah pernah ada harga kesepakatan dengan Asmindo, tetapi dinaikkan lagi di tingkat pusat,” kata Ambar.

Menurut Ambar, Asmindo akan bekerja sama dengan Perhutani untuk mendirikan warung kayu di setiap daerah industri mebel. Ini adalah cara Asmindo untuk menghadapi ACFTA yang sepatutnya disambut hangat pemerintah.

Harga bahan baku industri yang mahal sudah diketahui pemerintah. Hasil survei Kementerian Perindustrian tampak jelas betapa mahalnya bahan baku, kurangnya pasokan komponen, faktor permodalan yang sulit, hingga mahalnya energi, dituding penyebab kekalahan daya saing.

Survei yang dilakukan Kementerian Perindustrian langsung ke Shanghai dan Guangzhou, China, menemukan adanya praktik banting harga (dumping) untuk beberapa produk yang diekspor ke Indonesia.

Dari 190 barang yang diekspor ke Indonesia, ditemukan 30 produk dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga di pasar lokal mereka. Artinya China telah menerapkan politik dumping.

Meskipun demikian, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan, ACFTA tak perlu dibatalkan. Dampak negatif akibat kesepakatan tersebut masih bisa diatasi dengan negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Pemerintah telah meminta China mengevaluasi barang-barang yang diekspor ke Indonesia.  (ENY/OSA/RYO/RZF/INK)

Sumber: Kompas, 11 April 2011

 

Pemerintah Negosiasi Ulang

Jakarta, Kompas - Tekanan perdagangan produk asal China telah mendesak pemerintah untuk menegosiasi ulang Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China atau ACFTA. Pemerintah tetap memegang prinsip tidak ada satu industri pun di Indonesia lumpuh akibat perjanjian itu.

”(Menteri Perdagangan) Sudah mulai mengevaluasi dan membicarakannya. Kami akan rapat nanti,” ungkap Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Senin (11/4), seusai memimpin Rapat Koordinasi Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi 2011-2025.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu kemarin menegaskan, pemerintah segera menegosiasi ulang terkait pelaksanaan ACFTA. Negosiasi ulang dilakukan karena indikasi persaingan yang tidak adil berdasarkan hasil survei Kementerian Perindustrian. ”Negosiasi tersebut merupakan upaya kami agar Pemerintah China mengevaluasi ekspor mereka ke Indonesia, terutama lima produk yang volumenya meningkat tajam. Kelima produk tersebut adalah elektronik, pakaian jadi, mainan anak-anak, alas kaki, serta produk makanan dan minuman,” kata Mari.

Menurut dia, negosiasi perlu dilakukan karena ACFTA, antara Indonesia dan China, berjalan timpang. Produk China begitu membanjiri pasar Indonesia, terutama segmen menengah ke bawah. Dari negosiasi tersebut diharapkan China bisa mengerem ekspor mereka.

Jaga tiga kondisi

Menurut Hatta, dirinya sudah meminta laporan lengkap terkait perkembangan ACFTA kepada Menteri Perdagangan. Pemerintah ingin menjaga tiga kondisi dalam pelaksanaan ACFTA yang berlangsung sejak 1 Januari 2010 itu.

Pertama, ujar Hatta, mempertahankan agar defisit perdagangan antara Indonesia dan China tidak semakin melebar. Untuk itu, Indonesia tetap menagih komitmen China agar neraca perdagangan tetap seimbang.

Menurut catatan China, defisit perdagangan di pihak Indonesia sebesar 2,8 miliar dollar AS. Namun, catatan Indonesia, defisit yang dialami 5 miliar-7 miliar dollar AS.

”Untuk itu, ada komitmen di antara dua menteri perdagangan. Kalau komitmen ini dipegang, kami bahas mana yang mungkin ditekan defisitnya,” ujar Hatta.

Kedua, ketentuan yang berlaku menyebutkan bahwa jika terjadi pukulan pada industri Indonesia, pemerintah dapat memaksa China untuk membahasnya. Pemerintah telah meminta agar pembahasan itu segera dilakukan agar tidak ada industri domestik yang terkena pukulan hingga lumpuh. ”Kami tidak ingin itu terjadi. Dan, sebelum itu terjadi, harus kami antisipasi,” kata Hatta.

Ketiga, Indonesia tetap menghormati ASEAN, tetapi dengan semangat untuk menjaga neraca perdagangan.

Sebelumnya, Hatta di Istana Negara menegaskan, persoalan defisit perdagangan produk Indonesia dibandingkan produk China tidak hanya diselesaikan dengan perundingan bilateral dan penerapan perangkat kebijakan yang melindungi produk dalam negeri. Pemerintah juga berupaya untuk mendorong peningkatan daya saing produk dalam negeri.

”Peningkatan daya saing itu yang paling penting, salah satunya yang kami lakukan adalah membangun infrastruktur yang memadai,” kata Hatta.

Hatta juga menjelaskan, setiap negara diperbolehkan mengambil kebijakan melindungi produknya, salah satunya melalui kebijakan safeguard. Terakhir, harus ada upaya untuk meningkatkan kapasitas daya saing produk dalam negeri.

”Satu hal penting yang juga harus dijaga, ternyata tidak semua produk China menggunakan fasilitas free trade. Penyelundupan (produk China) marak sekali dan ini berpengaruh besar di Indonesia,” kata Hatta.

Kalangan pengusaha tekstil mendesak pemerintah segera menerapkan kebijakan safeguard dan antidumping untuk produk pakaian jadi impor dari China. Kebijakan proteksi tersebut dilakukan karena China menjual barang di Indonesia lebih murah dibandingkan dengan harga di pasar lokal mereka.

Tak perlu batal

Menurut Mari, dengan negosiasi ulang, pelaksanaan ACFTA tidak perlu dibatalkan. Pasalnya, jika bisa mengelola dengan baik, ACFTA akan mendongkrak ekonomi Indonesia. Syarat utamanya adalah perbaikan daya saing industri nasional. ”Kalau industri nasional kompetitif, Indonesia bisa memasok barang ke negara anggota ACFTA,” ujar Mari.

Selain upaya diplomasi, menurut Mari, pemerintah juga memperketat pengawasan barang impor. Semua produk impor harus memenuhi Standar Nasional Indonesia. Tak hanya itu, penggunaan label dalam bahasa Indonesia juga diwajibkan. Jika syarat-syarat itu tidak dipenuhi, barang impor tidak bisa masuk ke Indonesia.

Pengamanan produk impor secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2008. Menurut ketentuan itu, impor produk makanan dan minuman, alas kaki, pakaian jadi, mainan anak-anak, dan elektronik hanya bisa dilakukan oleh importir terdaftar produk tertentu melalui lima pelabuhan laut tertentu. Kelima pelabuhan tersebut adalah Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), dan Soekarno-Hatta (Makassar).

Duta Besar China untuk Indonesia Zhang Qiyue di Bandung, Jawa Barat, menepis anggapan bahwa ACFTA bakal melemahkan negara atau menyerang sektor ekonomi kecil di Indonesia. ACFTA justru menjadi pintu bagi munculnya berbagai kesempatan bagi dua negara.

Menurut Zhang, ACFTA tidak melulu tentang jual beli barang, tetapi juga pengembangan layanan serta masuknya investasi. Hingga akhir tahun 2010, lanjut Zhang, sudah ada 1.000 lebih perusahaan dari China yang mendaftarkan diri ke Indonesia. Dengan jumlah tersebut, diperkirakan terdapat proyek yang bernilai 9,7 miliar dollar AS dan penanaman modal langsung sebesar 2,9 miliar dollar AS. (WHY/ENY/ELD/OIN)

Sumber: Kompas, 12 April 2011

 

Tergantung Impor, Industri Pengolahan Tertekan

Jakarta, Kompas - Pelaku industri perikanan nasional mendesak pemerintah untuk membenahi produksi perikanan nasional. Tanpa hal itu, upaya pengendalian impor ikan yang sedang didorong pemerintah saat ini dapat menjadi bumerang bagi industri pengolahan ikan yang masih bergantung pada impor ikan.

Ketua Harian Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (Apiki) Ady Surya, akhir pekan lalu, mengungkapkan, industri pengalengan ikan masih bergantung pada bahan baku ikan impor. Sebab, produksi nasional tidak mampu mencukupi kebutuhan bahan baku pabrik.

”Hingga saat ini, tidak ada desain pengolahan ikan yang terencana dan sejalan dengan produksi perikanan,” ujar Ady.

Industri pengalengan cakalang misalnya, membutuhkan bahan baku 300.000 ton per tahun. Namun, pasokan dari dalam negeri hanya 120.000-140.000 ton atau 40 persen dari kebutuhan pabrik. Akibatnya, kekurangan 60 persen bahan baku dipenuhi dari impor ikan.

Sementara itu, kapasitas terpasang industri pengalengan sarden berkisar 150.000 ton dengan pasokan bahan baku lokal hanya 70.000-100.000 ton per tahun. Dalam satu tahun terakhir, pasokan bahan baku lokal untuk pengalengan sarden terus merosot, khususnya ikan lemuru.

”Keberlangsungan industri pengolahan ikan sangat penting untuk mendorong nilai tambah. Kenyataannya, industri pengolahan seolah dibiarkan bertempur sendiri menghadapi krisis bahan baku,” ujarnya.

Daya saing

Ady menambahkan, kendala bahan baku dalam jangka menengah akan mematikan daya saing industri pengolahan nasional. Sementara itu, negara-negara produsen ikan olahan siap mengisi pasar Indonesia. Filipina dan Australia, misalnya, telah siap memasok ikan sarden kaleng ke Indonesia.

Untuk itu, pemerintah perlu segera melakukan redesain produksi, distribusi, peningkatan kualitas produk ikan, serta memperkuat pasar konsumsi dalam negeri. Tanpa pembenahan, industri perikanan nasional terancam semakin sulit berdaya saing.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Nikijuluw, mengakui, dalam dua tahun terakhir, kapasitas produksi unit pengolahan ikan (UPI) hanya 30 persen dari kapasitas terpasang.

Sumber: Kompas, 4 April 2011

 

Izin Impor Gula Tidak Akan Diperpanjang

Jakarta, Kompas - Meskipun realisasi impor gula kristal putih baru 49.530 ton dari total kuota 450.000, pemerintah tetap akan menghentikan impor per 15 April. Keputusan tersebut diambil karena pertimbangan stok gula di dalam negeri masih mencukupi.

”Jadi, meski kuota impor tidak terpenuhi, masa impor tidak akan kami perpanjang. Sesuai dengan ketentuan awal, impor gula kristal dilaksanakan mulai 1 Januari hingga 15 April mendatang. Jadi, tanggal 15 April adalah batas terakhir,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo di Jakarta, Jumat (25/3).

Menurut dia, saat ini stok gula kristal putih nasional juga sudah mencukupi sehingga perpanjangan impor tidak diperlukan. Stok gula kristal putih diperkirakan sekitar 600.000 ton.

”Harga gula di dalam negeri juga sudah mulai turun. Artinya, suplai gula lokal sudah mencukupi jadi tak perlu tambahan impor lagi,” katanya.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, meskipun batas waktu impor ditentukan hingga 15 April, kepada importir yang sudah teken kontrak akan diberikan perpanjangan waktu bila proses pengiriman gula baru tiba di Indonesia setelah tanggal 15 April.

”Toleransi diberikan kepada importir yang sudah teken kontrak saja. Itu pun sifatnya karena kendala pengiriman. Importir yang belum teken kontrak, per 15 April tidak bisa lagi mengajukan impor,” katanya.

Kementerian Perdagangan memberikan izin impor gula kristal putih sebanyak 450.000 ton kepada PTPN IX (70.000 ton), PTPN X (90.000 ton), PTPN XI (90.000 ton), PT Rajawali Nusantara Indonesia (50.000 ton), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (90.000 ton), dan Perum Bulog sebanyak 60.000 ton. Dari kuota tersebut baru tiga instansi yang sudah merealisasikan impor, meski jumlah belum sesuai kuota. Ketiga instansi itu adalah PT PPI sebanyak 26.694 ton, Perum Bulog 2.886 ton, dan PTPN X 19.950 ton.

Rendahnya realisasi impor gula karena harga gula di tingkat internasional lebih tinggi dibandingkan harga di dalam negeri.

”Kalau masih berniat impor jika harga internasional turun. Jika kisaran harganya 700 dollar per ton, kami baru bersemangat untuk impor. Sekarang harganya masih di atas itu,” kata Adig Suwandi, Sekretaris PTPN XI.

Menurut dia, PTPN sudah menyetujui impor gula sebanyak 15.700 ton. Gula tersebut akan dipasok ke Medan.

”Kami harus berhati-hati dalam lelang. Daerah sasaran harus jelas dulu supaya gula yang diimpor bisa disalurkan sehingga kami tidak rugi,” ujarnya. (ENY)

Sumber: Kompas, 26 Maret 2011

 

Skema ACFTA Dominasi Skema Impor

Jakarta, Kompas - Industri yang masuk dalam kategori penghasil produk sensitif lebih memilih mendorong peningkatan impor dengan menggunakan skema aturan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China dibandingkan skema aturan importasi normal.

Walaupun skema Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA) membutuhkan dokumen khusus, skema insentif bea masuk dalam aturan ACFTA dinilai lebih menguntungkan.

Namun, perlu diwaspadai karena komposisi impor produk industri Indonesia dari China terhadap total impor mencapai 91,7 persen, sedangkan komposisi ekspor produk industri Indonesia ke China dibandingkan total ekspor Indonesia ke China hanya mencapai 51,3 persen.

Demikian pemaparan hasil survei Tim Koordinasi Penanggulangan Hambatan Industri dan Perdagangan Kementerian Perindustrian yang dipimpin Direktur Jenderal Kerja Sama Industri Internasional Kementerian Perindustrian Agus Tjahajana di Jakarta, Rabu (23/3).

Survei yang diselenggarakan Oktober-Desember 2010 berfokus pada inventarisasi, identifikasi, dan analisis lima komoditas, yakni industri tekstil dan produk tekstil (TPT), mesin, furnitur, logam, dan elektronika.

Hasil survei menggambarkan, impor produk elektronika dengan skema aturan importasi normal (most favourable nation/MFN) meningkat rata-rata 2,3 persen per bulan, sedangkan skema ACFTA sebesar 11,9 persen.

Impor furnitur dengan skema MFN meningkat rata-rata 6,9 persen per bulan, sedangkan dengan skema ACFTA 18 persen. Impor logam dan barang logam dengan skema MFN bertambah rata-rata 15,6 persen, sedangkan dengan skema ACFTA sebesar 14,8 persen. (OSA)

Sumber: Kompas, 24 Maret 2011

 

Alokasi Lahan di Batam Tidak Transparan

BATAM, KOMPAS - Kebijakan pengalokasian lahan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), antara Badan Pengusahaan Batam dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, berbeda dan tidak transparan. Kondisi ini menjadi kendala serius bagi pengembangan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas.

”Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah perbedaan kebijakan antara Otorita Batam (Badan Pengusahaan Batam) dan Pemkot Batam, tentang pengalokasian tanah yang tidak transparan dan tidak jelas pemanfaatannya,” kata Menteri Perindustrian Mohammad S Hidayat, dalam dialog tentang Kawasan Perdagangan Bebas Batam-Bintan-Karimun dengan sejumlah pemangku kepentingan di Kota Batam, Selasa (22/3).

Hidayat menegaskan hal itu, sehubungan dengan niat pemerintah menjadikan Batam sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi Indonesia. Adapun potensi pengembangan industri di Batam selama lima tahun ke depan, meliputi industri penunjang minyak dan gas bumi, komponen elektronik, dan galangan kapal.

Secara terpisah, Ketua Kadin Kepri Johannes Kennedy menyatakan, pihaknya banyak menerima laporan dari pengusaha tentang tidak sinkronnya rencana pembangunan Batam antara versi Badan Pengusahaan (BP) Batam dan versi Pemkot Batam. Tak jarang, rencana itu juga belum sinkron dengan rencana Kementerian Kehutanan.

”Sampai sekarang kondisi ini masih jalan terus. Dampaknya, terjadi tumpang-tindih lahan. Yang paling dikhawatirkan pengusaha, mereka bisa dikriminalisasikan,” kata Johannes.

Beda versi dan nihilnya transparansi kebijakan antara BP Batam dan Pemkot Batam, ungkap Johannes, dikhawatirkan sengaja dimanfaatkan oknum di lembaga terkait untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Modusnya, bernegosiasi dengan pengusaha.

Perubahan

Di samping kendala itu, Hidayat mengakui masih ada kendala lain guna mendatangkan investor ke Batam, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai, serta Berada di Kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Selama ini, aturan itu dinilai sebagai akar permasalahan pelaksanaan kawasan perdagangan bebas.

Hidayat menambahkan, perubahan atas aturan itu hampir selesai. Kabar terakhir menyebutkan, aturan perubahannya telah sampai di Sekretariat Negara. Namun demikian, Hidayat belum tahu kapan aturan perubahan tersebut disahkan dan mulai efektif berlaku.

Gubernur Kepri Muhammad Sani, menambahkan, 42,5 persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kepri disumbang sektor industri. Dengan demikian, ia berharap investasi terus masuk ke Kepri, agar target pertumbuhan ekonomi 10 persen yang disampaikan presiden bisa tercapai. (LAS)

Sumber: Kompas, 23 Maret 2011

9 Importir Diusulkan Masuk Daftar Hitam

Jakarta, Kompas - Pasar bebas disinyalir semakin tidak terkendali. Sekitar 5.300 ton ikan beku impor kini ditahan di sejumlah pintu masuk pelabuhan dan bandar udara karena dinilai tidak memiliki izin impor hasil perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, di Jakarta, Senin (21/3), mengemukakan, ribuan ton ikan impor yang kini ditahan menunjukkan pasar bebas kian tidak terkendali. Pihaknya kini berupaya mengendalikan impor ikan.

Fadel mengemukakan, ikan beku impor itu diduga didatangkan oleh sembilan perusahaan yang tidak mengantongi izin impor hasil perikanan. Pihaknya kini mengusulkan sembilan perusahaan itu untuk masuk daftar hitam importir perikanan, yakni BMI, PH, GIR, BM, DR, CH, BB, Vic, dan RK.

”Impor ikan beku hanya diizinkan untuk ikan-ikan yang tidak bisa diproduksi dalam negeri,” ujarnya, saat meninjau ikan impor yang ditahan di Jakarta International Container Terminal, Jakarta Utara. Di Tanjung Priok, jumlah ikan yang ditahan mencapai 15 peti kemas.

Tersebar

Penahanan ikan impor tanpa izin impor yang berlangsung sejak pekan lalu itu tersebar di Pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Tanjung Mas di Semarang, dan di Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.

Hingga Senin sore, jumlah ikan yang ditahan mencapai 5.300 ton dalam 200 peti kemas. Sebagian besar ikan beku impor yang ditahan itu berupa ikan kembung, tuna, layang, teri, tongkol kecil, dan ikan asin. Ikan impor dalam peti kemas itu mayoritas berasal dari China, Thailand, dan Vietnam.

Persyaratan izin impor produk hasil perikanan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2010.

”Importir itu mengantongi izin impor untuk berbagai barang. Akan tetapi, izin itu disalahgunakan dengan mendatangkan ikan impor yang sudah diproduksi di dalam negeri. Ini jelas memukul pasar dalam negeri,” ujar Fadel. (LKT)

Sumber: Kompas, 22 Maret 2011

 

Batasi Impor Daging Beku!

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi IV DPR RI, Zuber Safawi, meminta impor daging beku dibatasi ke dalam negeri. “Hal itu agar peternak lokal lebih bergairah dalam memproduksi sapi potong untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri,” kata Zuber di Jakarta, Senin (21/3/2011).

Selain itu, Zuber berpendapat bahwa swasembada daging harus segera diwujudkan secara bertahap, salah satunya dengan membatasi impor daging beku. “Untuk memenuhi kekurangan daging dalam negeri, pemerintah sebaiknya hanya mengimpor sapi bakalan,” saran dia.

Menurut data Kementerian Pertanian, konsumsi daging dalam negeri saat ini mencapai 480.000 ton per tahun atau setara dengan 3 juta ekor sapi potong. Untuk mencapai jumlah 3 juta ekor sapi potong, diperlukan minimal populasi sapi 21 juta ekor di seluruh Indonesia.

Namun, populasi sapi di dalam negeri baru mencapai 13 juta ekor. “Kekurangan 8 juta ekor bisa dipenuhi dengan mengimpor sapi bakalan,” ujar Zuber.

Sumber: kompas.com, 22 Maret 2011

 

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 79 other followers